Rabu, 14 Oktober 2020

Ekonomi Koperasi Tugas 2

1. Perkembangan koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh ideologi, sistem perekonomian dan budaya suatu bangsa. Jelaskan perbedaan pokok konsep koperasi di Indonesia (acuan UU perkoperasian).  

Jawab :

Prinsip koperasi menurut UU NO 12 Tahun 1967

  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
  • Adanya pembatasan bunga atas modal.
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Prinsip koperasi menurut UU NO 25 Tahun 1992

  • Pengelolaan koperasi harus dilakukan dengan cara bersama dari anggota koperasi oleh anggota koperasi dan untuk anggota koperasi.  
  • Pembagian Sisa Hasil (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang diberikan kepada anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan.
  • Kemandirian dalam artian bekerja sendiri dan tanpa dibantu oleh siapapun.

Prinsip koperasi menurut UU NO 17 Tahun 2012

  • Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis.
  • Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi.
  • Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
  • Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.

Konsep Koperasi Barat
  Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.  

Konsep Koperasi Sosialis
    Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Konsep Koperasi Negara Berkembang
  Konsep ini bentukan dari kedua konsep diatas, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis.

2. Istilah koperasi, gotong royong dan tolong menolong mengandung makna “kerja sama”. Coba jelaskan perbedaan pokok dari makna kerja sama tersebut pada masing-masing istilah tersebut.

Jawab :

  • Koperasi yaitu  suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatuorganisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Makna kerja sama pada koperasi adalah tolong menolong satu sama lain untuk mencapai kesejahteraan bersama. 
  • Menurut Mubyarto, Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama. 
  • Menurut Muhyarto, Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.  

3. Uraikan secara singkat apa yang dimaksud dengan struktur organisasi koperasi dan apa bedanya dengan pengorganisasian (organizing) koperasi.

Jawab :

  • Struktur organisasi koperasi adalah suatu diagram yang menggambarkan rantai perintah, hubungan pekerjaan, tanggung jawab, rentang kendali dan pimpinan koperasi, berfungsi sebagai kerangka kerja dan tugas pekerjaan yang dibagi, dikelompokkan dan dikoordinasi secara formal. 
  • Sedangkan Pengorganisasian atau Organizing adalah suatu proses untuk penentuan, pengelompokkan, pengaturan dan pembentukan pola hubungan kerja dari orang-orang untuk mencapai tujuan organisasinya.

4. Jelaskan karakter khas organisasi koperasi dan manajemennya.

Jawab :

  • Berasaskan keleluargaan, kebijakan yang dipakai memerhatikan fleksibilitas masing-masing anggota. Aturan yang digunakan bersifat memudahkan anggota.
  • Keanggotaan sukarela dan terbuka , setiap anggota bebas dan berhak dalam menentukan sikap untuk tetap dan meninggalkan kongsi tersebut.
  • Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi, keputusan yang mutlak adalah keputusan rapat anggota.  



Sumber :

http://yulianadermawanputri.blogspot.com/2013/11/perbedaan-uu-no-12-tahun-1967-dengan-uu.html#:~:text=Koperasi%20menurut%20Undang%2Dundang%20No,usaha%20bersama%20atas%20asas%20kekeluargaan.&text=Koperasi%20berwatak%20social%2C%20yaitu%20mementingkan%20kepentingan%20seluruh%20bagian.

https://www.slideshare.net/rinawlnsr/perbedaan-uu-no-25-tahun-1992-dan-uu-no-17-tahun-2012-dilihat-dari-segi-definisi#:~:text=Menurut%20UU%20No%2017%20Tahun%202012%20(1)%20Koperasi%20melaksanakan%20Prinsip,badan%20usaha%20swadaya%20yang%20otonom%2C

https://khansadhiyasavira.wordpress.com/2017/01/18/makna-kerjasama-dalam-koperasi-gotong-royong-dan-tolong-menolong/

https://www.kajianpustaka.com/2020/09/struktur-organisasi.html

https://ilmumanajemenindustri.com/pengertian-pengorganisasian-organizing-prinsip-pengorganisasian/











S


Tidak ada komentar:

Posting Komentar